PENGUMUMAN
Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor
420/P dan K-Dikmenti/4468 tentang pengumuman hasil UN SMA dan SMK TP. 2012/2013
dengan ini disampaikan kepada peserta didik kelas XII SMA Negeri 3 Tapung bahwa :
1. Peserta didik TIDAK DIIZINKAN mencoret-coret
baju seragam sekolah.
2. Peserta didik TIDAK DIIZINKAN konvoi
menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
3. Diharapkan peserta didik
menyumbangkan pakaian seragam sekolah ke sekolah untuk diberikan bagi siswa
yang membutuhkan.
4. Apabila peserta didik tidak
mengindahkan poin (1) dan (2) di atas, maka akan dikenakan sanksi seperti SKHUN,
STTB dan SKBB ditahan oleh sekolah.
5. Untuk melihat pengumuman kelulusan tidak perlu datang ke sekolah. silahkan dilihat melalui HP atau
warnet terdekat. Pengumuman baru bisa dilihat pada pukul 18.30 WIB.
6. Mari kita buktikan bahwa alumni SMA Negeri 3 Tapung memiliki akhlak yang mulia dan terhindar dari perbuatan yang sia-sia/mubadzir.
Demikian pengumuman ini dibuat agar dapat memaklumi dan mematuhi.
Terima kasih atas perhatiannya.
Petapahan Jaya, 24 Mei 2013
Kepala SMA Negeri 3 Tapung
Drs. GINDO MANDALASA, M.Pd
NIP. 19650824 199103 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar